Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Langsung Ditahan Kejagung

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 21:31 WIB
jadi-tersangka-eks-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-langsung-ditahan-kejagung
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) saat diamankan pihak Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025).  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025).

Penahanan dilakukan usai Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa malam.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut penjelasannya, penahanan terhadap Rudi dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Salemba.

"(Rudi ditahan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Qohar menuturkan, Rudi ditangkap penyidik Jampidsus di Palembang, Selasa pagi.

Rudi kemudian di bawa penyidik ke Jakarta dan tiba pada Selasa sore.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma," jelasnya.

Setiba di Jakarta, Rudi dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka, RS ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya, Diduga terkait Kasus Ronald Kasus

Menurut penjelasannya, dalam kasus tersebut, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur.

"Dalam perkara ini Ronald Tannur telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yaitu 3 hakim, ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul), dan HH (Heru Hanindyo)," ungkapnya.

"Ditemukan indikasi kuat pemilihan tersebut karena RS bersama-sama ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yaitu saudara LR (Lisa Rahmat)," katanya.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x