Kompas TV nasional politik

Dasco Sebut Fungsi dan Tugas DPR Akan Terganggu Bila Parliamentary Threshold Dihapus

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 21:26 WIB
dasco-sebut-fungsi-dan-tugas-dpr-akan-terganggu-bila-parliamentary-threshold-dihapus
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, fungsi legislatif akan terganggu bila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dihapus. 

Diketahui saat ini ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) diatur di angka 4 persen.

Menurut Dasco, dengan banyaknya partai poitik (parpol) yang masuk ke DPR dikhawatirkan tugas-tugas dari DPR menjadi tak berjalan secara baik.

Baca Juga: Penjelasan Dasco soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

"Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan, dampak dari parliamentary threshold dihapus akan membuat seluruh partai politik bisa mengirimkan perwakilannya di parlemen.

"Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas ya itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus minusnya kan," ujar Dasco.

"Kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.

Baca Juga: DPR Akan Panggil KKP Terkait Pagar Laut di Tangerang

Keputusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Sehingga partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x