JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota (Walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1/2025).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Mbak Ita.
Adapun pertimbangan penolakan hakim didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup oleh KPK untuk penetapan tersangka Mbak Ita.
Hakim menyatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik dalam penetapan tersangka tersebut.
"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya digugat tetap sah.
Baca Juga: KPK Persilakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Gugatan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, kemudian Mbak Ita menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel tapi kemudian ditolak.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.