Kompas TV nasional peristiwa

Pagar Laut Misterius Masih Menuai Perdebatan, Ini Respons Bakamla

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 17:51 WIB
pagar-laut-misterius-masih-menuai-perdebatan-ini-respons-bakamla
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) Laksamana Madya Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, Selasa (14/1/2025). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya (Laksdya) Irvansyah menanggapi pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang.

Menurut Laksdya Irvansyah, pagar tersebut bisa dibongkar, lalu dicari siapa yang bertanggung jawab. 

"Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan," ujarnya di Lapangan Proklamasi, Selasa (14/1/2025), dikutip Kompas.com

Ia mengatakan, penyelesaian masalah pagar laut bisa ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja, tanpa perlu melibatkan kementerian atau lembaga lain. 

"Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan)," lanjutnya.

Baca Juga: Pagar Laut Misterius Terus Tuai Perdebatan, Ini Respons PJ Bupati Tangerang, Polisi hingga Menteri

Irvansyah menerangkan, Bakamla tidak mempunyai kewenangan untuk membantu KKP menuntaskan masalah pagar laut. 

"Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” ujarnya. 

Adapun dari pihak KKP, Staf Ahli Menteri KKP Doni Ismanto menyatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap menginvestigasi pagar laut di Tangerang, walaupun sebelumnya telah menghentikan aktivitas pamagaran laut. 

"Kami sedang dalam tahap investigasi, mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan. Sebab itu, mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak simpang siur," ujarnya via Kontan.co.id, Selasa (14/1/2025). 

Baca Juga: Pagar Laut 30 KM di Tangerang Belum Dibongkar, Aktivitas Nelayan Terganggu

Pagar laut di Tangerang itu sebelumnya sudah disegel karena tidak memiliki izin dan berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. 

"Kami diperintahkan penyegelan, kami laksanakan," demikian keterangan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono dalam Kompas Malam di Kompas TV, Kamis malam (9/1/2025).

Menurut penjelasannya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin atau ilegal sehingga harus disegel untuk penegakan aturan. 


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kontan.co.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x