Kompas TV nasional hukum

Hasto Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka KPK, Sidang 21 Januari 2025

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 08:00 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pra-peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Sidang praperadilan pun dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal. 

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

#kpk #praperadilan #hastokristiyanto

Baca Juga: Pagar Laut 30 KM di Tangerang Belum Dibongkar, Aktivitas Nelayan Terganggu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x