JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada perpindahan perkara meskipun ada perubahan hakim yang menangani sengketa.
Demikian Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Ketika ada dua Hakim tidak bisa untuk di gelar sidang, sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap 3,” kata Faiz.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Jatuh hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit
“Untuk perkaranya tetap ya, tetap sama yang sesuai dengan yang sudah ada 47. Nanti dibagi secara proporsional memang sudah sesuai. Jadi tidak ada perubahan untuk perpindahan perkara hanya hakimnya saja yang kemudian untuk mengisi kekosongan ketidakhadiran Anwar Usman,” lanjutnya.
Faiz lebih lanjut optimistis MK dapat mencapai target penanganan perkara sengketa pilkada meskipun Anwar Usman sakit. Sebab, sambung Faiz, MK bulan kali ini saja menggelar sidang-sidang sengketa pemilu.
“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja, bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama, begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya, kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu, bahkan sebelum tenggat waktu,” kata Faiz.
Baca Juga: Respons Permintaan Prabowo, KPK Koordinasi dengan Kemenag dan BPKH Kawal Penyelenggaraan Haji
Untuk Pilkada serentak ini MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan tidak lebih dari 45 hari kerja. Sesuai peraturan mahkamah konstitusi sudah ditentukan paling akhir, MK akan memutuskan perkara atau sengketa perselisihan hasil pilkada ini pada tanggal 11 Maret 2025.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.