Kompas TV nasional peristiwa

Mulai 2025, Polri Terapkan Sistem Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 5 Januari 2025, 19:25 WIB
mulai-2025-polri-terapkan-sistem-poin-bagi-pelanggar-lalu-lintas-begini-penjelasannya
Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Sumber: Divisi Humas Polri via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya akan menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Sistem berbasis poin ini akan diberlakukan mulai tahun 2025.

Aan menyebut sistem ini dinamakan traffic activity report yang menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Sistem ini akan menentukan kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Aan, Minggu (5/1/2025), dikutip Antara.

Mengenai sistem poin tersebut, Aan menyebut setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) diberi jatah 12 poin dalam periode setahun. Poin ini akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aan mengatakan pelanggaran ringan akan dikenakan pengurangan satu poin. Sedangkan pelanggaran sedang dikenakan pengurangan tiga poin.

Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, pelanggaran berat dikenai pengurangan lima poin. Tabrakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat membuat pengendara dikurangi 12 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aan.

Jika poin pengendara habis dalam periode setahun, SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir. 

"Nantinya pada saat perpanjangan (SIM), itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata Aan.

Dia menambahkan, sistem poin ini akan diintegrasikan dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," katanya.

Selain menggunakan sistem poin, Korlantas Polri juga disebutnya akan mengawasi ketertiban berkendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Dia mengatakan pengawasan dengan ETLE akan diperketat.

"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Aan.

Baca Juga: Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya yang Gugur di Pantai Pangandaran


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x