JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Kamis, (2/1/2025) lalu.
Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, presidential threshold sudah berkali-kali digugat di MK.
Lantas mengapa MK akhirnya memutuskan menghapus presidential threshold dan apa dampaknya bagi demokrasi hingga peta politik ke depan?
Berikut wawancara Jurnalis Digital KompasTV, Shinta Millenia dan salah satu Pemohon Gugatan Presidential Threshold di MK sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Baca Juga: Putusan MK soal Presidential Threshold Tuai Ragam Tanggapan, dari Mahfud hingga Jokowi
#mk #mahkamahkonstitusi #presidentialthreshold
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.