JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor.
Jubir MA bilang, pernyataan Presiden adalah penegasan bukan intervensi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah harus divonis 50 tahun pidana penjara, adalah bentuk penegasan dari seorang presiden.
Sementara terkait polemik vonis ringan Harvey Moeis, Yanto bilang jika memang terbukti merugikan negara ratusan triliun, vonis hakim akan berbeda.
Baca Juga: Tanggapan Prabowo hingga Natalius Pigai soal Vonis Harvey Moeis - PARASOT
#harveymoeis #presidenprabowo #voniskoruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.