Kompas TV nasional hukum

Presiden Prabowo Sebut Koruptor Harusnya Divonis 50 Tahun Penjara, MA: Bukan Intervensi

Kompas.tv - 4 Januari 2025, 20:20 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor.

Jubir MA bilang, pernyataan Presiden adalah penegasan bukan intervensi.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah harus divonis 50 tahun pidana penjara, adalah bentuk penegasan dari seorang presiden.

Sementara terkait polemik vonis ringan Harvey Moeis, Yanto bilang jika memang terbukti merugikan negara ratusan triliun, vonis hakim akan berbeda.

Baca Juga: Tanggapan Prabowo hingga Natalius Pigai soal Vonis Harvey Moeis - PARASOT

#harveymoeis #presidenprabowo #voniskoruptor

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x