Kompas TV nasional politik

Alasan Anwar Usman & Yusmic Beda Pendapat Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 17:52 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal 20% terkait pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) pada Kamis, (2/1/2025).

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," kata Ketua MK, Suhartoyo.

“2 Hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” lanjut Suhartoyo.

Dikatahui, Perkara tersebut dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca Juga: Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold

#mahkamahkonstitusi #syaratpencalonanpresiden #pemilu #anwarusman 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x