JAKARTA. KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Salah satu alasan utama dari keputusan ini adalah untuk mengurangi dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penghapusan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan.
Pertimbangan utama adalah dominasi partai politik tertentu yang berpotensi membatasi hak konstitusional pemilih dalam menentukan calon pemimpin mereka.
Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi beragam kandidat untuk maju dalam pemilihan presiden, sehingga menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan representatif. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tetap menjadi perhatian, terutama dalam mencegah terlalu banyaknya calon yang dapat memecah suara pemilih.
#mk #partaipolitik #presiden
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.