JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menilai bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden, yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Komisi II DPR sekaligus politisi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan MK.
Sementara itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyebut partainya akan mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan ini.
Direktur Netgrit, Hadar Nafis Gumay, berpendapat bahwa kekhawatiran mengenai munculnya banyak calon presiden tidak perlu dibesar-besarkan. Menurut Hadar, keputusan MK justru bertujuan untuk memastikan agar jumlah calon presiden tidak terlalu sedikit, sehingga demokrasi tetap kompetitif dan representatif.
Putusan ini menandai perubahan penting dalam sistem pemilu Indonesia, sekaligus memicu diskusi tentang bagaimana langkah selanjutnya untuk mengatur mekanisme pencalonan secara adil dan efektif.
#mk #dpr #presiden
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jokowi: Hormati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.