JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Setyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi soal status mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan, apakah cukup sebagai saksi, ya apakah kemudian ada perkembangan perkara,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia lebih lanjut menuturkan, hingga saat ini Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga: PDI-P Kritik KPK soal Pencekalan Eks Menkumham Yasonna Laoly: Apa Tujuannya?
“Itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” ujarnya.
Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka.
KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Setyo lebih lanjut membeberkan, Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Di samping itu, KPK juga menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.