JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay berharap tidak ada akal-akalan di Komisi 2 DPR RI dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen untuk pencalonan di Pilpres.
Hal tersebut disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dengan tema MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Jumat (3/1/2025).
“Mudah-mudahan ini akan diikuti terus, apa pengaturan lebih lanjutnya di levelnya tempatnya Bang Rifqi (Rifqinizamy Karsayuda) ini (Komisi 2 DPR RI) gitu ya, supaya tidak ada akal-akalan lagi di sana untuk membelokkan ini,” ucap Hadar.
Hadar lebih lanjut menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas parliamentary threshold untuk pencalonan di Pilpres.
Baca Juga: Jubir PDIP: Akan Ada Momentum Kehadiran Ahok dan Anies Menjadi Kejutan, sebagai Apa Lihat Nanti
“Dengan adanya putusan ini, saya kira ini satu rasa lega yang luar biasa dan ini bukan hanya signal tetapi sudah fakta ada keputusan yang kemarin, yang membuka harapan buat kita semua untuk sistem demokrasi kita menjadi lebih terbuka,” kata Hadar.
Selain itu, kata Hadar, masyarakat menjadi lebih banyak punya pilihan dalam menentukan calon pemimpinnya.
“Jadi masyarakat bisa lebih punya banyak pilihan dan itu bisa menjadi cerminan masing-masing kita semua begitu. Jadi saya kira ini suatu hadiah yang baik, kita apresiasi betul kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Baca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan
Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.