JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945.
Gugatan diajukan oleh beberapa pihak, dan dalam perkara Nomor 62, MK mengabulkan permohonan para pemohon.
MK menilai, meski tanpa ambang batas, aturan pencalonan presiden tidak serta-merta membuat calon presiden menjadi banyak.
Baca Juga: Dewan Pembina Perludem Tanggapi soal MK Hapus Presidential Threshold: Angin Segar Demokrasi RI
#pemilu #presidentialthreshold #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.