JAKARTA, KOMPAS.TV - Titi Anggraini, salah satu pemohon gugatan ambang batas pencalonan presiden yang juga merupakan anggota Dewan Pembina Perludem menjelaskan poin-poin permohonan yang sempat diajukan ke MK sebelumnya.
Ia juga menyebut bahwa terdapat 4 putusan yang tengah dikabulkan oleh MK.
"Yang dibacakan pertama perkara nomor 62. Perkara nomor 62 tahun 2024 ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari Yogyakarta yang mendalilkan bahwa hak pilih mereka sudah tercederai soal ambang batas pilihan presiden," ujar Titi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
#mk #presidentialthreshold #presiden
Baca Juga: [FULL] Respons DPR Soal MK Hapus Presidential Threshold, Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.