JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo perpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025.
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Oleh karena itu, ketiga hakim tersebut mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
“Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang diucapkan.
Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Terkorup Versi OCCRP, KPK: Semua Memiliki Kedudukan yang Sama di Muka Hukum
Untuk diketahui, Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur mewakili tokoh masyarakat, unsur hakim konstitusi, dan akademisi.
Suhartoyo dalam keterangannya kemudian menegaskan jika perpanjangan masa tugas anggota MKMK telah melewati diskusi panjang. Dalam proses diskusi, kata Suhartoyo, para anggota MKMK tersebut mulanya keberatan, tetapi keputusan bersama dengan para hakim menetapkan ketiganya untuk diperpanjang.
“Konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, tetapi itulah keputusan final daripada para hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan
“Tidak lain dan tidak lebih karena kepercayaan yang sudah diberikan dan hasil yang baik selama pengawasan terhadap MK, terhadap para hakim di MK, yang kami para hakim dan pimpinan menganggap bisa optimal dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya tadi,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.