JAKARTA, KOMPAS.TV - Puncak arus balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, menurut proyeksi Jasamarga, jatuh pada 1 Januari 2025.
Dalam rangka arus balik ini, Jasamarga membuka jalur fungsional Nataru di dua ruas tol, yakni Tol Probolinggo-Banyuwangi dan Jogja-Solo.
Jalur fungsional ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Kraksaan-Gending dibuka satu arah dari Gerbang Tol Kraksaan menuju arah Gending.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 28 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 pukul 06.00-16.00 WIB dan berlaku khusus kendaraan Golongan I (non-bus/non-truk), berdasarkan kondisi lalu lintas atas diskresi kepolisian.
Pengguna jalan dapat masuk ke jalur fungsional dari akses masuk Gerbang Tol Kraksaan menuju Ruas Pasuruan-Probolinggo atau Gerbang Tol Gending.
Kabar gembiranya, pengguna jalan akan dikenakan tarif Rp0 untuk segmen Gending Kraksaan.
Namun, untuk melewati jalur fungsional, pengguna jalan harus tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol tanpa ada pemotongan saldo.
Baca Juga: Pengendara Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Besok, Manfaatkan Diskon Tarif Tol Mulai 3 Januari
Pada 20 Desember 2024-2 Januari 2025, jalur fungsional ruas Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan dibuka dua arah.
Jalur fungsional dua arah ini dibuka pukul 06.00-18.00 WIB, berdasarkan kondisi lalu lintas atas diskresi Kepolisian.
Bagi pengguna jalan yang melintas dari arah Solo, dapat memasuki jalur fungsional melalui Gerbang Tol Klaten dan keluar di Gerbang Tol Prambanan.
Adapun bagi pengguna jalan dari arah Jogja, dapat melewati jalur nasional Solo-Yogyakarta dan masuk melalui Gerbang Tol Prambanan dan keluar melalui Gerbang Tol Klaten atau Gerbang Tol Banyudono jika ingin melanjutkan perjalanan ke Kartasura.
Jalur fungsional ini bisa diakses secara gratis, tetapi pengguna jalan harus tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol tanpa ada pemotongan saldo.
Baca Juga: Arus Balik Natal 2024: 467.300 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek dalam Tiga Hari
Selain itu, selama arus balik Nataru 2024/2025, pembatasan operasional lalu lintas barang turut diberlakukan.
Aturan ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pada puncak arus balik, Rabu (1/1/2025) pukul 06.00-24.00 WIB, pembatasan operasional lalu lintas barang berlaku di ruas jalan tol berikut ini.
Sumber : Kompas TV, X Jasamarga
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.