JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mulai menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia, Selasa (31/12/2024), hari ini.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar, sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas, dan hari ini dimulai di sidang etik,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa, dilansir dari Antara.
Menurut penjelasannya, nantinya proses pelaksanaan sidang etik tersebut akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Update Kasus Polisi Peras Penonton WNA di DWP, Begini Sorotan Media Asing hingga Jadwal Sidang Etik
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024, melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Acara DWP 2024 tersebut berlangsung di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irje Pol Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Ia menyampaikan barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sementara 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kata ia, telah diamankan dan dilakukan penempatan khusus (Patsus).
Ia pun menjelaskan para personel yang diduga terlibat berasal dari tiga satuan kerja berbeda, yaitu Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Baca Juga: Soroti Kasus Polisi Peras Penonton WNA di DWP, DPR: Beri Hukuman Setimpal
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.