Kompas TV nasional hukum

Helena Lim dan Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari JPU, Hakim: Tulang Punggung Keluarga, Sopan

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 18:18 WIB
helena-lim-dan-koruptor-timah-divonis-lebih-ringan-dari-jpu-hakim-tulang-punggung-keluarga-sopan
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain divonis dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa pada hari ini, Senin (30/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim pun menyinggung sejumlah pertimbangkan yang meringankan hukuman bagi Helena Lim dan kawan-kawan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan tersebut. Hal yang meringankan antara lain para terdakwa menjadi tulang pungung keluarga dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena Lim dan kawan-kawan tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12). Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Adapun pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman kurungan lima tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Selain itu, vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga lebih rendah. Keduanya mendapat vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menerima vonis lima tahun, enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Majelis hakim menetapkan Helena Lim terlibat kasus korupsi pengelolaan IUP timah dengan membantu Harvey Moeis. Korupsi timah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x