Kompas TV nasional hukum

Tok! Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 17:10 WIB
tok-hakim-vonis-helena-lim-5-tahun-penjara-dan-denda-rp750-juta-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dengan hukuman kurungan lima tahun penjara saat sidang putusan, Senin (30/12/2024).

Ia juga didenda Rp750 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Helena Lim menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersama tiga terdakwa kasus korupsi timah lain, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian putusan majelis hakim, Senin (30/12). Dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."

Baca Juga: Ganggu Persidangan, Hakim Minta Ibu Helena Lim Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Terus Menangis

Majelis hakim menyampaikan, hukuman uang pengganti Rp900 juta tersebut akan diganti pidana penjara selama satu tahun jika harta terpidana tidak cukup untuk membayar.

Selain itu, barang bukti yang sempat disita dikembalikan kepada Helena Lim. Barang bukti tersebut berupa tanah dan bangunan, jam tangan, emas dan logam mula, serta tas.

Sementara itu, Mochtar Reza Pahlevi dan Emil Ermindra divonis delapan tahun dan denda Rp750 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan jika tidak dibayar. Sedangkan MB Gunawan divonis lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta yang dapat diganti kurungan empat bulan penjara.

Vonis hakim terhadap Helena Lim pada hari ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, JPU menuntut Helena Lim, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa berpendapat Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Menurut JPU, Helena berperan sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.

Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x