JAKARTA, KOMPAS.TV – Crazy Rich Surabaya, Budi Said dinyatakan bersalah karena melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan negara Rp1,1 triliun.
Hakim menyatakan bahwa Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/12/2024).
Budi Said dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, Budi said juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar. Jika tak dibayar, harta benda akan dirampas dan dilelang.
Video Editor: Vila Randita
#crazyrich #budisaid #antam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.