Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Beginilah suasana tegang di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (7/10/2019) siang. Puluhan orang yang menjadi korban investasi bodong perusahaan Milenium Danatama Grup menggeruduk pelaku untuk meminta kembali uang mereka yang telah disetor dengan modus investasi bodong dan jaminan suku bunga tinggi. Salah satu korban bahkan nekad mengejar mobil pelaku. Beruntung suasana yang sempat memanas berhasil diredam oleh petugas pengadilan.
Diketahui perusahaan yang didirikan oleh pelaku atas nama Tahir Ferdian sudah berjalan bertahun tahun. Ia berdalih dana yang dikumpulkan akan diinvestasikan pada pengembangan lahan Real Estate dengan bunga keuntungan sebesar 13%. Namun setelah disetor sejumlah dana para nasabah kecewa karena tak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Kini korban berharap agar terdakwa di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
#InvestasiBodong #PNKotaBatam #MileniumDanatamaGrup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.