JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan alasan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan HH, hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.
Mengutip pemberitaan Antara, Harli menyebut gugurnya gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dengan adanya pelimpahan itu, kata Harli, status hukum Heru Hanindyo beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Selain itu kewenangan penahanannya pun beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025," imbuhnya.
Gugurnya gugatan praperadilan itu juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," tegasnya.
Diketahui, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Sementara, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Heru tersebut.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Kasus Ronald Tannur Gugur, Ini Alasannya
"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," ucapnya.
Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.
Diketahui, Heru Hanindyo (HH) merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.