JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Bank Indonesia (BI) bukan penyebab lemahnya nilai Rupiah terhadap Dollar AS.
Dikutip dari Kontan.co.id, tingkat kurs dollar-rupiah yang kembali anjlok di perdagangan pasar spot pada Kamis (19/12/2024). Pelemahan Rupiah kembali terjadi ke level Rp16.313 pada pekan ketiga Desember 2024.
Sementara, KPK melakukan penggeledahan di Kantor BI dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Ngaku Tak Tahu Kabar Ada Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI
"Tidak ada hubungan penggeledahan BI oleh KPK dengan melemahnya rupiah terhadap USD yang saat ini sedang berjalan," kata Misbakhun kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penyebab utama melemahnya rupiah karena situasi politik di AS pasca berlangsungnya Pilpres.
"Penyebab utama dari pelemahan yang saat ini terjadi murni karena kebijakan fiskal, kebijakan moneter yang selama ini diambil dan dalam bulan ini karena inflasi di Amerika Serikat juga mengalami penurunan karena kepercayaan pasar pasca-terpilihnya Trump sehingga memberikan sentimen negatif yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah pada arah pelemahan," ujarnya.
Ia mengimbau agar BI bisa kembali fokus menjalankan tugasnya untuk menciptakan perekonomian di Tanah Air tetap normal.
"Untuk itu, sebaiknya Bank Indonesia berkonsentrasi penuh melakukan langkah-langkah kebijakan operasi moneter yang konstruktif untuk membuat nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap US dollars," ujarnya.
"Jadi apa yang terjadi saat ini dengan pelemahan rupiah murni karena masalah teknis tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK di Bank Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Ia mengatakan KPK masih menganalisis dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hal ini mengklarifikasi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut sudah ada dua tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: KPK Ralat, Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
Namun, Tessa menyebut tersangka yang dimaksud tidak terkait korupsi CSR BI, melainkan kasus lain.
"Berikutnya bahwa surat perintah penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata Tessa, Kamis (19/12/2024), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.