Kompas TV nasional humaniora

Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri

Kompas.tv - 19 Desember 2024, 07:47 WIB
viral-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-gratis-per-31-desember-2024-ini-penjelasan-polri
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) membantah informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.

"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.

"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.

Baca Juga: Simak, KTP Ini Bisa Cairkan Bansos Desember 2024, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.

Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.

Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:

SIM A:

  • Pembuatan baru: Rp 120.000
  • Perpanjangan: Rp 80.000

SIM C:

  • Pembuatan baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan: Rp 75.000

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Kamis 19 Desember, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:

  • Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
  • Tes psikologi
  • Biaya administrasi
  • Biaya pengemasan
  • Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon

Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x