JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi hoaks yang beredar di media sosial TikTok terkait penawaran pengalihan status peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menghapus tunggakan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah informasi yang disebarkan oleh akun @bpjskesehatan.com pada Kamis (12/12/2024).
"Itu hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan," kata Rizzky dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Kompas.com melaporkan, ditemukan bahwa tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut mengarahkan pengguna ke grup Telegram "Daftar BPJS PBI/Gratis".
Dalam grup tersebut, peserta diarahkan ke situs "Portal Data JKN" yang meminta pengisian data pribadi seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan nomor Telegram aktif.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Modus Pencurian Data
Rizzky menegaskan bahwa tautan tersebut bukan merupakan link resmi BPJS Kesehatan dan merupakan modus phishing atau pencurian data. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi mereka ke situs-situs tidak resmi.
Terkait peralihan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta mandiri yang memiliki tunggakan sebenarnya dapat beralih menjadi peserta PBI, namun dengan ketentuan yang ketat.
"Tautan yang ada di grup Telegram di atas, bukan link resmi BPJS Kesehatan," tegas Rizzky.
Tunggakan yang ada tetap tercatat sebagai piutang dan harus dilunasi paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah peralihan status.
Untuk mengajukan perubahan status kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta harus mengikuti prosedur resmi melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI
Dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan yang terpenting, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses peralihan status ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.