Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Bos Roti akan Polisikan Pengacara yang Diduga Lakukan Penipuan

Kompas.tv - 17 Desember 2024, 20:24 WIB
kuasa-hukum-korban-penganiayaan-anak-bos-roti-akan-polisikan-pengacara-yang-diduga-lakukan-penipuan
Anak bos toko roti di Cakung, GSH (34) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk mempolisikan pengacara yang diduga menipu Dwi dalam penanganan perkara tersebut. 

Diketahui, Dwi sempat membayar pengacara hingga Rp 12 juta. 

"Betul (kans polisikan soal dugaan penipuan), harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu," kata Jaenudin di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: [FULL] Komisi III DPR Respons Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai dan Polisi Tembak Warga

Jaenudin menjelaskan, pengacara tersebut mengimingi Dwi kalau dengan membayar penanganannya bisa cepat. 

Namun, kasus sudah berjalan 2 bulan, tetapi tidak ada kejelasan dari sang pengacara, bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi.

"Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu, dia dihubungin susah, bahkan tidak balas, betul ya? Jadi untung kita saat itu juga hadir, langsung diberikan kuasa oleh Mbak Ayu dan kita dampingi saat itu. Kalau tidak salah, dini hari langsung dilakukan pengamanan terhadap si pelaku," kata Jaenudin.

Sebelumnya, Dwi Ayu mengatakan, dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku.

Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres, ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," ujarnya. 

Dwi Ayu pun mengganti pengacara dari pihak keluarga pelaku atas perintah dari sang ibunda.

Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya. 

Hanya saja, pengacara keduanya tersebut tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.

Saat ditanya kelanjutan kasus Dwi Ayu, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

"Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," katanya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x