JAKARTA ,KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GSH, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap salah satu karyawan berinisial D.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan pihaknya telah memberikan atensi terhadap kasus dugaan penganiayaan itu sejak viral di media sosial.
"Atensi Kompolnas itu sebenarnya sudah satu minggu yang lalu, adanya viral itu sudah kita sampaikan ke Polres Jakarta Timur," kata Yusuf dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Selasa (17/12/2024).
"Apabila tidak bisa secepatnya (ditangani) kemungkin akan menjadi masalah yang viral di masyarakat, akhirnya ini menjadi disorot kinerja penyidikannya. Itu sebenarnya sudah kami sampaikan," ujarnya.
Terlebih, lanjut ia, kasus tersebut juga telah menjadi atensi Ketua Kompolnas Budi Gunawan.
"Dan kita laporkan juga ke Ketua Kompolnas, Pak Budi Gunawan dan langsung merespons 'segera itu diatensi, didorong itu secepatnya'," katanya.
Menurut dia, atensi tersebut langsung direspons oleh Polres Jakarta Timur dengan mempercepat penanganan kasus.
Baca Juga: Soroti Penanganan Kasus Anak Bos Toko Roti, Rikwanto Singgung Prioritas Polisi Tangani Perkara
"Maka kemarin mereka langsung bekerja sehingga akhirnya dilakukan proses yang sudah ada ini dipercepat penangkapannya, itu kemarin," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, GSH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap D pada 17 Oktober 2024.
Korban pun telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Sementara polisi baru menangkap pelaku pada Minggu (15/12/2024) malam.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebelumnya penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap D sejak awal November 2024.
"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Kombes Nicolas, Senin (16/12).
"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.
Menurutnya, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucapnya.
Baca Juga: Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Diduga Terganggu, Ketua Komisi III DPR: Jangan Jadi Alasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.