Kompas TV nasional hukum

Munculnya Istilah "No Viral No Justice", Polisi Baru Bertindak Usai Kasus Viral?

Kompas.tv - 17 Desember 2024, 13:59 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kasus hukum yang dilaporkan ke polisi kerap mandek alias tidak ditindaklanjuti. Banyak kasus baru diproses setelah viral di media sosial.

Karena itu, istilah "no viral no justice" muncul di masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap kinerja kepolisian.

Pelarian GSH, anak bos toko roti yang menganiaya karyawan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berakhir sudah.

Polisi menangkapnya di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

GSH kemudian ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#dpr #tokoroti #polisi

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas UNSRI, Ibu Lady Pramesti Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x