JAKARTA, KOMPAS TV - Setelah menjadi korban kekerasan oleh anak pemilik toko roti tempatnya bekerja di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi sejak 17 Oktober 2024.
Namun, proses pelaporan tidak berjalan mulus. Dalam satu malam, Dwi harus berpindah dari satu kantor polisi ke kantor lainnya sebelum akhirnya laporan diterima.
Dwi pertama kali mendatangi Polsek Rawamangun, tempat terdekat dari lokasi kejadian. Namun, Polsek Rawamangun menolak menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Di Depan Komisi III, Pegawai Ceritakan Kejadian Penganiayaan oleh Anak Pemilik Toko Roti
"Habis kejadian itu langsung melapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ emang enggak bisa nangani. Akhirnya ke Polsek Cakung, dan di Cakung juga nggak bisa nangani juga," kata Dwi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Perjalanan menuju Polres Jakarta Timur di Jatinegara dilakukan pada malam yang sama, dengan dukungan teman-teman dan keluarga yang mendampingi. Setelah bolak-balik ke tiga kantor polisi, laporan akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur.
"Jadi hari itu saya harus berpindah ke tiga kantor polisi, tapi akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur di Jatinegara," katanya.
Sebelumnya, polisi resmi menahan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D. Penahanan dilakukan usai GSH menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan GSH di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: 10 Fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: Lempar Kursi-Patung ke Korban, Mengaku Kebal Hukum
Dalam kasus tersebut, polisi, lanjut ia, menyita sejumlah barang bukti di antaranya kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.
Sementara itu, GSH yang turut ditampilkan dalam rilis kasus tersebut mengaku khilaf atas perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.