JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya membuat paspor untuk warga negara Indonesia (WNI) resmi naik mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).
"Penyesuaian tarif paspor akan dimulai besok, 17 Desember 2024 ya, Sahabat Mido," demikian unggahan di akun Instagram @ditjen_imigrasi.
Tarif terbaru bikin paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Berikut Daftar Barang-Barang Mewah dan Jasa Dikenakan PPN 12 Persen!
Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Merujuk pada lampiran aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.
Sementara mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
Tarif Bikin Paspor Terbaru 2024
1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu
3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.