Kompas TV nasional hukum

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Keluarga Sedih hingga Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 21:50 WIB
pk-terpidana-kasus-vina-ditolak-ma-keluarga-sedih-hingga-minta-tolong-ke-presiden-prabowo
Keluarga tetrpidana Vina-Eki menangis mendengat keputusan Mahkamah Agung terkait pengajuan PK mereka, Senin (16/12/2024). (Sumber: Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga para terpidana kasus Vina bersedih usai upaya peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024).

Keluarga bersedih mengingat para terpidana telah melalui perjalanan panjang untuk mendapatkan keadilan dan pembebasan.

Kakak dari terpidana Supriyanto, Aminah menangis usai majelis hakim MA mengumumkan putusan.

Aminah menyebut para terpidana sudah memiliki harapan untuk bebas, tetapi kemudian mentah di tahap peninjauan kembali.

"Kami sedih buka hanya untuk yang di luar, tetapi kami sedih untuk mereka yang di dalam (penjara). Mereka sudah punya harapan bebas, tapi PK mereka ditolak," kata Aminah usai hakim MA membacakan putusan, Senin (16/12).

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?

Sementara itu, ayah terpidana Hadi Saputra, Kasana meminta Presiden RI Prabowo Subianto bertindak usai PK ditolak.

Kasan mengaku yakin anaknya dan para terpidana tidak bersalah.

"Tolong, Pak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat keci ini untuk membantu membebaskan anak-anak kami. Sekali lagi, kami mohon, Pak Presiden," kata Kasana dikutip Kompas.com.

Mahkamah Agung diketahui menyampaikan putusan terkait PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Senin (16/12).

Terdapat dua permohonan PK yang terdaftar, yakni nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya serta nomor 199/PK/PID/2024, dengan pemohon lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Semua permohonan PK tersebut ditolak. Ketujuh terpidana kasus Vina pun tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu terpidana lain, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.

Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x