JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina da Eki di Cirebon.
Juru bicara MA, Yanto menyebut terdapat dua pertimbangan, yakni tidak ditemukan kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili.
"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak pemohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana," kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Pertimbangan kedua, kata ia, novum yang diajukan para terpidana bukan bukti baru.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan tepidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal tersebut diputus MA pada Senin (16/12).
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana," ucap Yanto.
Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Adapun PK ke-tujuh terpidana tersebut dibagi dalam dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Menurut penjelasan Yanto, perkara nomor 198/PK/PID/2024 tersebut diadili Burhan Dahlan sebagai ketua majelis, dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono masing-masing sebagai anggota.
Sementara perkara nomor 199/PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto, diadili Burhan Dahlan sebagai ketua majelis serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Dengan putusan tersebut, tujuh terpidana tersebut tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam kasus tersebut terdapat delapan orang yang telah diadili.
Mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang divonis penjara seumur hidup.
Serta satu orang lainnya, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Baca Juga: [FULL] Blak-blakan Jutek Bongso, Menanti Putusan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dari MA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.