Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 17:17 WIB
kasus-korupsi-emas-antam-crazy-rich-surabaya-budi-said-dituntut-16-tahun-penjara
Ilustrasi pengadilan. Pengusaha Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam). (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa pengusaha Budi Said 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam).

Tuntutan terhadap pengusaha yang kerap disebut crazy rich Surabaya tersebut dibacakan Jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Jaksa menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata jaksa Nurachman Adikusumo, Jumat, dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Budi Said Ternyata Modal Surat Palsu dan Dibantu Orang Dalam Rekayasa Beli Emas Antam Rp1,2 Triliun

Budi Said juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1,07 triliun.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menyatakan Budi Said telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Budi Said didakwa telah merugikan Negara Rp1 triliun. Tak hanya didakwa melakukan korupsi, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas Antam, Kerugian Hingga Rp1,2 T!


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x