Kompas TV nasional politik

Update MK Tetap Terima Gugatan Pilkada 2024 hingga 18 Desember

Kompas.tv - 13 Desember 2024, 06:24 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 tetap dapat diterima meskipun melewati batas waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilkada.

Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada asas peradilan yang melarang Mahkamah Konstitusi untuk menolak perkara.

Dalam prosesnya, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim melalui sidang sengketa akan menentukan apakah perkara yang diregistrasi memenuhi syarat formil atau tidak.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi khusus pada Pilkada, syarat-syarat formil dapat dikesampingkan, termasuk ketentuan batas waktu pendaftaran gugatan maksimal tiga hari sejak hasil Pilkada ditetapkan oleh KPU.

#mk #sengketa #pilkada2024

Baca Juga: Fakta Baru 'IWAS' Pelaku Difabel Pelecehan Seksual di Lombok NTB

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x