JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono, Ahmad Riza Patria, memerintahkan jajaran tim hukum paslon Rido untuk tak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Riza menyebut langkah tersebut dilakukan mengikuti instruksi dari pimpinan partai koalisi, meski telah mempersiapkan materi gugatan terkait Pilkada Jakarta.
Sementara, menanggapi tidak adanya pihak yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyebut hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jakarta sudah final dan berkekuatan hukum.
Ia mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan dua putaran atau tidak, untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: KPU Jakarta Ungkap Tunggu Info MK untuk Tetapkan Gubernur Terpilih
#pilkada #jakarta #gugatan #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.