Kompas TV nasional rumah pemilu

Lewat 3 Hari, Mengapa MK Tetap Buka Registrasi Sengketa Pilkada Serentak 2024?

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 21:59 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024, termasuk untuk wilayah Jakarta.

Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada, batas akhir pendaftaran perkara Pilkada paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.

Jika mengacu pada aturan 3 hari, masa pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta sudah berakhir Rabu kemarin.

Namun, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, MK masih membuka layanan pendaftaran hingga 18 Desember.

Baca Juga: Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK

#mk #pilkada #sengketa 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: