Kompas TV nasional hukum

Yusril Harap Ada Perubahan pada UU Narkotika, Pengguna Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 10:49 WIB
yusril-harap-ada-perubahan-pada-uu-narkotika-pengguna-tak-lagi-dipidana-tapi-direhabilitasi
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap ada perubahan pada Undang-Undang (UU) Narkotika.

Ia berharap nantinya para pengguna narkotika tidak lagi mendapatkan hukuman pidana, tetapi direhabilitasi.

"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip Antara.

Dia berpendapat, para pengguna narkotika tidak seharusnya mendapatkan hukuman pidana karena sesungguhnya mereka adalah korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Baca Juga: Pernyataan Menko Yusril Ihza Soal Kepastian Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

Menurutnya, jika nantinya para pengguna narkotika direhabilitasi, akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

Oleh sebab itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan UU Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

"Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis," tuturnya.

Yusril juga berharap perlu ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

"Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang," harapnya.

Sebelumnya, Yusril menyampaikan, spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Filipina Setujui Persyaratan RI, Menko Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan sebelum Natal 2024

"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," tuturnya.

Ia menegaskan, Indonesia akan menerapkan KUHP baru pada awal Januari 2026, dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

KUHP baru itu, kata dia, mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda.

Sebab, KUHP baru tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x