JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum paslon Eddy Rahmayadi-Hasan Basri mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum Edy meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution-Surya dan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengklaim memiliki 83 alat bukti kecurangan dalam proses pemilihan gubernur Sumatera Utara.
Bukti ini dikategorikan menjadi 3 yakni soal pemilih ganda, pencoblosan yang digelar di tengah bencana serta ketidaknetralan ASN, kejaksaan dan Polri.
Menurut Yance, kalau pun hakim tak mengabulkan petitum diskualifikasi dan PSU di seluruh 33 kabupaten/kota, mereka berharap hakim dapat memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di 4 kabupaten/kota yang terkena banjir.
Merespons gugatan sengketa Pilgub Sumatera Utara yang diajukan kubu Eddy-Hasan, Bobby Nasution akan tetap mengikuti mekanisme yang ada.
Bobby juga berjanji akan merangkul Eddy Rahmayadi-Hasan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya.
Baca Juga: Hari Terakhir, Tim RK-Suswono Belum Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta ke MK
#gugatanpilkada #edyrahmayadi #bobbynasution
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.