Kompas TV nasional peristiwa

KKP Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Bening Lobster, Perkiraan Nilainya Rp7,8 Miliar

Kompas.tv - 11 Desember 2024, 19:29 WIB
kkp-gagalkan-penyelundupan-52-ribu-benih-bening-lobster-perkiraan-nilainya-rp7-8-miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar pada Senin (9/12/2024) pukul 04.00 WIB di Lampung.  (Sumber: HUMAS DITJEN PSDKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar pada Senin (9/12/2024) pukul 04.00 WIB di Lampung. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat akan adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung. 

Baca Juga: Detik-Detik Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Digagalkan

Adapun dari kasus ini, Ipunk menyatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir, serta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.

“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat," papar Ipunk. 

"Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” imbuhnya. 

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Pengawas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pesawaran, Lampung. 

Selain itu, 51.951 ekor BBL disegarkan ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk kemudian dilepasliarkan di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Ditjen PSDKP

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x