JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjaga sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Kartika mengungkap kebiasaan IWAS alias Agus "Buntung", pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Wayan menyebut Agus kerap menyewa kamar homestay yang diduga menjadi lokasi pelecehan sejumlah korban.
Wayan mengatakan, dalam sepekan, Agus bisa 'membawa' tiga hingga lima perempuan berbeda ke tempatnya. Bahkan, Agus disebutnya selalu menyewa kamar tertentu yang terletak di sudut homestay.
"Selalu nomor enam, tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan," kata Wayan sambil menujuk lokasi kamar tersebut.
Belum diketahui alasan Agus selalu menyewa kamar nomor 6 tersebut.
Mengutip Wartakotalive, kamar tersebut dilengkapi fasilitas satu buah kasur dan satu unit kipas angin kecil.
Ukurannya pun tidak terlalu luas, berkisar 3x3 meter dengan toilet kecil di dalamnya.
Baca Juga: 49 Adegan Diperagakan Agus Pria Disabilitas dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Wayan juga mengatakan, usai menyewa kamar tersebut, perempuan yang dibawa Agus tidak pernah menunjukkan gelagat aneh seperti menangis atau lari keluar kamar.
"Biasa saja, tidak ada yang aneh," kata Wayan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat melakukan rekonstruksi di dalam kamar nomor 6 tersebut, terdapat dua keterangan yang berbeda dari pelaku dan korban.
Menurut pelaku, saat berada di dalam kamar, korban lebih aktif saat melakukan hubungan. Sementara versi korban, pelaku lebih aktif saat berada di dalam kamar.
"Perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan akan kami akomodir," kata Syarif.
Syarif mengakui, dalam menangani kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati. Pasalnya, kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yakni kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Rekonstruksi
Pada Rabu (11/12), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pelecehan itu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti. Rekonstruksi digelar di sejumlah titik, di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin berharap, rekonstruksi itu bisa membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap janggal bisa terungkap.
Baca Juga: Mensos Saifullah ke NTB Pantau Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas
Sumber : WartaKota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.