JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono masih menunggu arahan dari pimpinan Tim Pemenangan untuk mengajukan pemohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Ridwan Kamil–Suswono, Muslim Jaya Butar–Butar, Rabu (11/12/2024).
"Untuk kepastian jam dan pelaporan ke MK kita tunggu arahan pimpinan tim pemenangan, karena waktu masih ada sampai jam 23.59 WIB,” kata Muslim.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Semarang
Selain itu, Muslim menuturkan, saat ini tim hukum paslon RK–Suswono masih menyiapkan segala dokumen yang penting untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Sembari tim hukum menyiapkan segala dokumen yang penting untuk dibawa ke MK, mohon doanya. Jika tidak ada arang melintang daftar (gugatan perselisihan hasil pemilu) di MK. Ini lagi proses semua-semua,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024).
Baca Juga: Supratman: Kemenkum Belum Terima Laporan Hasil Munas PMI Versi Agung Laksono
Atas hasil yang diumumkan, setiap pasangan calon berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhitung 3 hari dari hari pengumuman hasil. Itu artinya, Rabu (11/12/2024) akan menjadi hari terakhir bagi pasangan RK–Suswono jika ingin mendaftarkan gugatan ke MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.