JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lebih dari 200 permohonan sengketa Pilkada.
Hingga Selasa (10/12) malam, tercatat ada 222 perkara yang diajukan, dengan 110 di antaranya diajukan secara online dan 112 perkara lainnya diajukan langsung ke MK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi yakni "peserta pemilihan yang mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan".
#mk #sengketa #pilkada2024
Baca Juga: [FULL] Tetap Waspada! Ini Prediksi BMKG & Pakar soal Ancaman Cuaca Buruk saat Nataru | SERIAL NATARU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.