JAKARTA, KOMPAS.TV - Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laksono menanggapi pernyataan Jusuf Kalla terkait dualisme PMI.
Agung mengatakan bahwa dukungan dirnya dalam mencalonkan sebagai ketua umum sudah sesuai aturan.
“Begini, untuk calon ketua umum yang baru itu wajib menyampaikan bukti ada dukungan minimum 20 persen dari peserta, 20 persen dari jumlah suara. Bagi petahana tidak ada ketentuan itu,” ujar Agung Laksono, pada Selasa (10/12/2024).
Ia pun mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik.
Sebelumnya, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi lantaran tindakan yang ilegal dalam upaya merebut kursi ketua umum PMI.
Baca Juga: Kisruh Kubu JK dan Agung Laksono di Kepengurusan PMI, Menteri Hukum Sebut Bakal Lakukan Mediasi
#agunglaksono #dualismepmi #pmi
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.