JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 masih ditangani dan dikembangkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Unsur Politik atas Penetapan Tom Lembong Tersangka
Pada Senin (9/12/2024) kemarin, jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pejabat Kemendag sebagai saksi.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Harli, selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta.
Yakni FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.
Harli mengatakan, empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik Kejagung menuturkan, kasus itu bermula ketika Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Tak Mungkin Kriminalisasi: Kita Tahu Selesai Hidup akan ke Mana
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.