Kompas TV nasional hukum

Update Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pelaku Sempat 4 Kali Dibawa sang Ibu ke Psikiater

Kompas.tv - 10 Desember 2024, 07:00 WIB
update-anak-bunuh-ayah-nenek-di-lebak-bulus-pelaku-sempat-4-kali-dibawa-sang-ibu-ke-psikiater
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat memberikan keterangan pers di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024). MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat dibawa ke psikiater oleh sang ibu. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat dibawa ke psikiater oleh sang ibu.

Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal. Ia menyebut hal itu berdasarkan pengakuan MAS.

"Sang anak sendiri yang bercerita menyampaikan empat kali dibawa mamah ke psikiater," kata Kombes Ade dalam keterangannya di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024).

Namun saat ditanya terkait alasan dibawa ke psikiater, ia menuturkan anak berusia 14 tahun itu tak mengetahui alasannya.

"Yang bersangkutan tidak tahu, mamah yang tahu (alasannya)," ucapnya, dikutip dari tayangan video KompasTV.

Disinggung soal dugaan adanya tekanan dari orangtua, Kombes Ade menybut MAS tak mengungkapkan terkait hal itu.

Namun, anak berusia 14 tahun tersebut mengaku sangat disayang oleh orang tuanya.

Baca Juga: Update Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: Polisi Periksa Ibu Pelaku, Ini yang Didalami

"Yang bersangkutan tidak menceritakan dalam tekanan atau kesulitan, bahkan yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MAS menusuk sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69) hingga tewas pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya yang berada di daerah Lebak Bulus. 

Tak hanya ayah dan nenek, MAS juga sempat menusuk sang ibu (AP) hingga mengalami luka berat. Meski demikian, ibunya berhasil selamat dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku tidak dapat tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.

Saat ini MAS telah ditetapakan sebagai tersangka, atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam kasus tersebut, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT. 

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kirim Surat ke Ibu


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x