KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyanti, menegaskan bahwa sikap tim pasangan calon (paslon) yang tidak menandatangani atau menyatakan keberatan terhadap hasil penetapan rekapitulasi tidak akan memengaruhi jalannya tahapan penetapan hasil Pilkada.
Menurut Khoirunnisa, aturan yang berlaku memastikan bahwa meskipun ada keberatan, proses penetapan hasil Pilkada tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur.
Hal ini bertujuan menjaga kelancaran tahapan Pilkada dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Keberatan dari tim paslon akan diproses melalui jalur hukum, seperti Mahkamah Konstitusi, apabila mereka ingin mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu.
#perludem #pilkadajakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.