JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Demisioner Palang Merah Indonesia (PMI) Hamid Awaludin sebut tindakan Agung Laksono mendirikan PMI tandingan sebagai refleksi jiwa tidak ksatria dan inkonstitusional.
“Beliau itu memiliki keterampilan, sangat bertalenta mendirikan organisasi tandingan,” ucap Hamil Awaludin Senin (9/12/2024).
Padahal, kata Hamid, membuat organisasi tandingan seperti halnya PMI tidaklah mudah karena memiliki jaringan internasional.
“Tidak semudah itu membuat organisasi tandingan PMI, karena PMI itu memiliki jaringan internasional, federasi ICRC,” kata Hamid.
Baca Juga: Ketua KPK sebut Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Baru 58 Persen
“Mendirikan PMI tandingan tidak sama dengan membuat organisasi membuat kue apem, yang bisa kapan saja, dimana saja. Sangat tidak sah, sangat inkonstisional,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla sebut Gerakan Musyawarah Nasional PMI tandingan yang dibuat Agung Laksono tidak sah dan illegal
“Itu ilegal! dan pengkhianatan,” tegas JK demikian Jusuf Kalla disapa.
Menurut JK, Agung Laksono memang sosok yang terbiasa membuat gerakan tandingan pada sejumlah organisasi hingga partai. Namun JK menegaskan, apa yang dilakukan Agung Laksono harus dilawan karena berbahaya untuk kemanusiaan.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tidak Ragu Berantas Korupsi
“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro,” ujar JK.
“Itu memang hobinya. Tapi, itu kita harus lawan, karena dia berbahaya untuk kemanusiaan,” sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.