Kompas TV nasional peristiwa

Menkes soal Iuran BPJS Naik: 2025 Kita Belum Anggarkan Adanya Kenaikan

Kompas.tv - 8 Desember 2024, 10:52 WIB
menkes-soal-iuran-bpjs-naik-2025-kita-belum-anggarkan-adanya-kenaikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. (Sumber: Instagram @budigsadikin)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.

Hal itu disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).

“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi Gunadi.

Sebelumnya beredar kabar, iuran BPJS Kesehatan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Isu kenaikan iuran BPJS dikabarkan terjadi karena defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Timses RK–Suswono akan Laporkan KPU dan Bawaslu untuk Dugaan Pelanggaran TSM di Pilgub Jakarta ke MK

Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dengan memastikan jika aset neto BPJS Kesehatan masih sehat.

Kendati ada risiko defisit dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

Menurut Ghufron, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit.

Saat ini, kata Ghufron, ada sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.

Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

Baca Juga: Pramono Tak Takut Jokowi akan Intervensi Pilgub Jakarta:  Sudah di Ujung, Semua Orang Datanya Tahu

“Bisa naik, bisa tetap, ini kan skenario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x